Konstitusi sebuah negara
Pada umumnya kelompok masyarakat yang berdiam disuatu lingkup, baik dilingkup tatanan negara maupun yang lebih rendah memiliki suatu pedoman atau konsep pengelolaan yang didasarkan pada pandangan, cita-cita dan tujuan kelompoknya masing-masing. Konsep tersebut dapat saja berbentuk sesuatu yang ringkas, lebih luas, maupun sangat lengkap yang didasarkan pada tujuan jangka pendek, menengah maupun panjang yang tak ubahnya dapat dipisahkan dari pandangan politis, ekonomi, kultural maupun bauran dari berbagai sudut pandang tersebut.
Begitu pula yang terjadi pada suatu negara. Hampir semua negara di dunia menaruh tujuan bernegara mereka pada suatu landasan bernegara yang disebut konstitusi. Konstitusi suatu negara dapat berupa pokok-pokok pandangan, pendirian, prinsip konseptual mengenai pengelolaan kehidupan mereka.
Konstitualisme yang dianut suatu negara dalam literatur kenegaraan kebanyakan mengulas tentang cita-cita, hasrat dan pandangan mengenai format ketatanegaraan dan sistem pemerintahannya, termasuk ideologi atau filosofi, serta tujuan negara yang dicita-citakan bersama. Adanya garis-garis pandangan konseptual inilah yang bernilai sebagai kepastian konstitusi mengenai konsep pengelolaan kehidupan, kepastian landasan cita-cita dan tujuan bangsa yang bersangkutan. Garis-garis konseptual ini juga sebagai pengarah dalam pembentukan kebijakan politik dan perundang-undangan mengenai kehidupan bangsa, baik dalam kehidupan bernegara (political life) dan kehidupan bermasyarakat (social life).
Sangatlah penting untuk memahami kepastian konstitusi dalam kehidupan bernegara. Apabila kepastian konstitusi tersebut tidaklah jelas maka menyebabkan ketidakpastiannya konstitusi negara tersebut yang berdampak pada kerawanan dan ketidakstabilan (instability) pada suatu bangsa dan mudah menjurus kepada kesimpangsiuran konsep nasional. Kesimpang siuran konstitusi tersebut sangat rentan terhadap gejolak dari dalam negaranya sendiri (intern) maupun gejolak dari luar negaranya sendiri (ekstern). Gejolak intern dapat berupa tuntutan-tuntutan dari rakyat untuk menetapkan pola kenegaraan sehingga berdampak pada bentuk negara dan bentuk pemerintahan, sedangkan gejolak ekstern dapat berupa penyusupan paham-paham dan kekuatan-kekuatan asing dari luar, baik secara ideopolitis, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, sehingga eksistensi dan identitas bangsa semakin pudar.
Pada masa kevakuman kepastian konstitusi tersebut maka bangsa yang bersangkutan dapat saja menjadi sasaran dan bulan-bulanan dari bangsa lain yang mencoba menanamkan pengaruhnya sehingga dapat menguasai bangsa tersebut. Pada gilirannya dapat menjadi bangsa terjajah, setidak-tidaknya secara konseptual, atau mungkin dalam bentuk campuran diantara kedua-duanya.
Berbicara tentang konstitusi, tidak semua konstitusi suatu negara itu tertulis. Konstitusi dapat dibagi berdasarkan bentuknya yaitu:
a. Konstitusi Tertulis (Written Constitution)
Konstitusi tertulis ini seperti UUD (grondwet).
b. Konstitusi Tidak Tertulis (Unwritten Constitution)
Konstitusi tidak tertulis ini seperti konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Konstitusi tidak tertulis ini seperti konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
